
Sengketa Batas Wilayah di Kaltim Ancam Pelayanan Publik
- 7 Sengketa Tapal Batas Hantui Kaltim
Kutai Timur
IBUKOTAKINI.COM – Polemik batas wilayah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Selain sengketa yang melibatkan Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang, tercatat ada enam perselisihan batas daerah lain yang hingga kini belum tuntas.
Enam sengketa tersebut masing-masing antara Kutai Timur dengan Berau, Kutai Kartanegara dengan Kutai Barat, Mahakam Ulu dengan Kutai Barat, Penajam Paser Utara dengan Kutai Kartanegara, serta Paser dengan Penajam Paser Utara.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud menegaskan persoalan tapal batas ini tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut langsung kepentingan hidup masyarakat.
“Ini tentang hajat hidup orang banyak. Pelayanan publik tidak boleh terhenti. Jangan sampai kebutuhan dasar masyarakat terabaikan,” kata Rudy Mas'ud saat kunjungan kerja ke Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, Senin (11/8/2025).
BACA JUGA
Gubernur Kaltim Tegskan Kembali Larangan Truk Tambang Gunakan Jalan Umum - ibukotakini.com
Menurut Gubernur, perbedaan persepsi soal batas wilayah tidak boleh menjadi alasan masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur dasar.
“Wajib diperhatikan sarana dan fasilitas pendidikannya, kesehatannya. Bagaimana Puskesmas yang ada, sekolah-sekolahnya harus memenuhi standar,” ujarnya.
Ia menekankan, keberadaan fasilitas publik seperti listrik dari PLN, air bersih dari PDAM, serta pembangunan jalan lingkungan tidak boleh terhambat hanya karena polemik administratif.
“Keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga harus terjamin. Jangan ada diskriminasi,” tambahnya.
Selain pelayanan dasar, Harum juga menekankan pentingnya jaminan sosial bagi masyarakat di wilayah yang terdampak sengketa, termasuk urusan administrasi kependudukan yang kerap terabaikan.
BACA JUGA:
Lahan Eks Puskib Mau Dijadikan SPBU, Sekolah, atau Rumah Sakit? - ibukotakini.com
“Prioritas utama pemerintah adalah memastikan setiap warga terlindungi kehidupan sosialnya. Dokumen kependudukan tidak boleh bermasalah hanya karena status batas wilayah,” jelasnya.
Tak hanya itu, peluang ekonomi masyarakat juga harus tetap menjadi perhatian. Menurut Harum, pemerintah wajib memastikan akses lapangan kerja dan usaha tetap terbuka meski wilayah masih berstatus sengketa.
“Tugas kita berbangsa dan bernegara adalah melindungi seluruh tumpah darah Indonesia,” kata Gubernur.
Gubernur menegaskan kehadiran Pemerintah Provinsi Kaltim di Dusun Sidrap bertujuan untuk memastikan, menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat Kalimantan Timur. “Terutama memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Ini yang paling utama, standar pelayanan minimum (SPM) terlaksana maksimal di Dusun Sidrap ini,” tegasnya.
BACA JUGA:
Pemkab PPU Gandeng Kejaksaan, Atasi Sengketa Lahan di 2 Kelurahan - ibukotakini.com
Standar Pelayanan Minimal atau SPM merupakan pelayanan dasar yang berhak diperoleh warga Sidrap. “Kita semua wajib memastikan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, sosial (kesejahteraan) dan infrastuktur sudah diterima warga Sidrap,” tambah Rudy.
Selain itu, aturan hukum untuk Dusun Sidrap tidak hanya menyangkut aspek administrasi semata, tetap aspek ekonomi, jaminan sosial dan budaya, termasuk keamanan. Sedangkan proses dan penetapan tapal batas wilayah, tetap mengacu pada aturan hukum dan melibatkan masukan serta aspirasi masyarakat.
"Kondisi riilnya, Dusun Sidrap secara de facto (nyata) berada di Kota Bontang, tapi secara de jure (hukum) masuk wilayah Kabupaten Kutai Timur," ungkapnya.***
