Asn Pemkot Balikpapan

Bagi ASN yang melanggar Perwali Nomor 5 Tahun 2019 tentang kedisiplinan pegawai, akan dikenakan sanksi melalui mekanisme inspektorat
Bagi ASN yang melanggar Perwali Nomor 5 Tahun 2019 tentang kedisiplinan pegawai akan dikenakan sanksi melalui mekanisme inspektorat

Sebelum Cuti Bersama, Begini Pesan Pemkot Balikpapan ke ASN
Sebelum cuti bersama hari raya Idulfitri 2024, Pemerintah Kota Balikpapan menyampaikan pesan kepada para Aparatur Sipil negara (ASN). Salah satunya bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan mudik, untuk menjaga diri, menjaga lingkungan serta tetap waspada