Badan Hukum Perusda

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik bersama Pimpinan DPRD Kaltim menjelang pengesahan Ranperda Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah. (FOTO: HUDAIS/BIRO ADPIMPROV)
SAMARINDA – Pemerintah mengajukan perubahan badan hukum perusahaan daerah supaya meningkatkan penerimaan daerah.