Kelurahan Riko

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bbersama Kejaksaan Negeri membahas penyelesaian sengketa lahan bekas HGU di Kelurahan Riko dan Kelurahan Sepan.
Objek sengketa berupa lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Dwi Mekar Persada (DMP)