Ump 2023

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozano Erawadi
IBUKOTAKINI.COM - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.201.396,04, atau mengalami kenaikan Rp 188.899 dari upah sebelumnya.

Antisipasi Kebingungan Penetapan UMP 2023, Apindo Kaltim Gelar Rakor
IBUKOTAKINI.COM – Apindo Kaltim menggelar rapat koordinasi mengawal surat penolakan penetapan upah minimum provinsi, UMP 2023 ke Gubernur pasca t

Apindo Kaltim Mendukung Langkah Kadin Indonesia Ajukan Uji Materiil Penetapan UMP 2023
IBUKOTAKINI.COM – Penetapan upah minimum pekerja (UMP) 2023 berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022 mendapat penolakan dari dunia usaha.

Gapki Kaltim Minta Gubernur Penetapan UMP 2023 Tak Pakai Permenaker 18
IBUKOTAKINI.COM - Gapki menyebutkan dua alasan menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Tahun 2023. Selain alasan yuridis, para pengusaha perkebunan kelapa sawit beralasan situasi perekonomian yang dihadapi pengusaha.