Ekonomi
UMP 2023 Kaltim Ditetapkan Berdasarkan Pemenaker 18 Tahun 2022
IBUKOTAKINI.COM - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.201.396,04, atau mengalami kenaikan Rp 188.899 dari upah sebelumnya.
Ekonomi
Kabar Ibu Kota
Antisipasi Kebingungan Penetapan UMP 2023, Apindo Kaltim Gelar Rakor
Ekonomi
Apindo Kaltim Mendukung Langkah Kadin Indonesia Ajukan Uji Materiil Penetapan UMP 2023